SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari ini, tanggal 27 bulan Maret tahun 2011, di Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : xxxx xxxxxxxx
No. KTP : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx
Jabatan : Creative Director
Alamat : Jl. xx RT xx/xx No. xx Kel. xx Kec. xx Jakarta Timur 13720
No. Telepon : xxx xxx xxx xx
No. HP : xxx xxx xxx xx
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komunitas xxx dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Dian Kurniawan
No. KTP : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx
Sekolah : SMAN 99 Jakarta
Jabatan : Project Manager Experience 2011
Alamat : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx Kec. xxx Kota Depok 16954
No. Telepon : -
No. HP : xxx xxx xxx xx
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Panitia dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL I
Objek Perjanjian Kerjasama
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk Design Master dan Desain Implementasi dari acara Pentas Seni SMAN 99 Jakarta,
Dengan Paket Pemesanan sbb:
1. Desain Master
- Logo Master
- Master Background
- Maskot Event ( Lima item )
- Proposal Sponsor
- Stationary ( kop surat, amplop, Map )
- Poster Lomba
- Poster Event
- ID Card Lomba ( Peserta, official )
- ID Card Panitia
- ID Card Event ( Guest Star )
- Ticket Event
- Banner
- Stempel
- T-Shirt Panitia
- Event Decoration
PASAL II
Jangka Waktu Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini telah dilakukan dan diterima untuk jangka waktu dari tanggal 27 Maret 2011 sampai dengan 2 Oktober 2011, dan mulai bekerja dasar hukumnya terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
PASAL III
Kewajiban-kewajiban Pihak Pertama
1. Pihak Pertama bersedia menyerahkan desain berupa data digital DVD dalam format Ai, PSD, CDR, JPG, TIFF dan PDF.
2. Pihak Pertama bersedia merevisi sesuai dengan yang dibutuhkan Pihak Kedua ( Maksimal 2 kali ).
PASAL IV
Kewajiban-kewajiban Pihak Kedua
1. Pihak Kedua memberikan materi yang akan di design kepada Pihak Pertama sesuai dengan yang diperlukan.
2. Pihak Kedua bersedia membayar DP xx% dari seluruh anggaran design sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) pada tanggal 27 Maret 2011.
3. Pihak Kedua berkewajiban melunasi sisa anggaran kedua xx% bertepatan dengan Selesainya masa naik cetak pada tanggal 2 Oktober 2011 sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah ) dari total biaya desain sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah)
4. Pihak Kedua menyetujui dan menerima design pada waktu yang telah ditentukan.
PASAL VI
Harga dan Tata Cara Pembayaran
1. Satu paket Desain Master + Desain Implementasi. Total nilai kontrak sebesar Rp x.000.000,- ( xxxx Juta Rupiah
2. Pembayaran dilakukan berangsur dengan cara sebagai berikut :
a. Pembayaran Pertama (Uang Muka)
Dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kontrak dengan xx% dari total nilai kontrak
b. Pembayaran kedua (Pelunasan)
Dilakukan dengan sisa dari pembayaran yakni xx% dari total nilai pembayaran dan diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua pada saat penyerahan hasil cetak terakhir pada tanggal 2 Oktober 2011.
PASAL VII
Force Majeure
Yang dimaksud dengan Force Majeure atau keadaan memaksa adalah suatu hal atau kejadian yang menimpa salah satu pihak dalam perjanjian yang terjadi di luar kemampuan manusia seperti : bencana alam, meninggal dunia, tindakan pemerintah di bidang keuangan, situasi keamanan yang tidak mengizinkan, dan hal-hal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi hal-hal yang dimaksudkan dalam pasal 6 (enam) ayat 1 (satu), maka para pihak yang terkait dalam perjanjian ini akan segera melakukan perundingan untuk menyelesaikan, penyelesaian selanjutnya yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian memaksa tersebut terjadi.
PASAL VI
Penyelesaian Masalah
Apabila terjadi perselisihan dan ketidakpuasan dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dan akan diusahakan jalan terbaik untuk menyelesaikannya.
PASAL VII
Penutup
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat 2 rangkap yang dibubuhi materai Rp 6.000,- dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada perjanjian ini. Demikian perjanjian ini disepakati dibuat untuk ditaati dan ditandatangani tanpa paksaan pihak manapun, serta dalam keadaan sehat lahir batin.
Jakarta, 27 Maret 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
xxxxxxxx Dian Kurniawan
SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR JIKA BERMANFAAT :)
Sumber: Dokumen pribadi
Thx A Lot !
BalasHapusSama-sama. Terima kasih sudah berkunjung.
HapusTerimakasih... sangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah sama-sama. Terima kasih sudah berkunjung.
HapusKalau ttd mou gitu cuma pihak sponsor & pencari sponsor? Ga pake notaris gitu? Kan urusan sama jutaan bahkan ratusan juta. Syukur2 sponsor nya kredibel.
BalasHapuskalau untuk sponsor beda lagi, untuk page ini saya hanya mencontohkan MoU dalam bidang jasa. Thanks
HapusMakasih dg brbagi ilmunya....
BalasHapusbrharap kami dpt dberikan ptunjuk ato contoh yg simple dan prktis susunan kerjasama usaha penampungan Limbah B3
Makasih prhatianya...
krn kami manusia awam dlm mata hukum
Terima kasih, sangat membantu
BalasHapusTerima kasih banyak
BalasHapusTerima kasih banyak
BalasHapusMANTAAAAP DAAAH
BalasHapusTerimakasih artikel nya . . .
BalasHapusST3Telkom
Terimakasih artikel nya . . .
BalasHapusST3Telkom
Minta dibuatin contoh mou utk kerja sama carikan peserta stand dong. Mksh
BalasHapussiiiip trimakasih contoh MOU nya
BalasHapus