Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2014

Pihak Yang Sedang Diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Sebelum membahas tentang pihak yang sedang diawasi oleh KPPU, marilah kita mengenal KPPU terlebih dahulu. Apasih KPPU itu? KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun. KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim