Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

Orang Tua dan Pengalaman Berharga.

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Apa kabar? Semoga baik-baik saja, dan semoga Allah SWT memberi kesehatan kepada kita semua. Dalam kehidupan kita ini, kita pasti mempunyai orang-orang yang sangat menyayangi kita, mencintai kita dan sangat memperdulikan kita. Merekalah orang tua, orang-orang yang merawat kita dari kecil hingga sekarang ini sampai kita membaca tulisan saya di blog saya ini. Sepenggal tulisan ini saya dedikasikan untuk orang tua saya, saya ingin menceritakan betapa berharganya mereka. Alhamdulillah, untuk yang pertama dan yang terbaik itu adalah ibu, seorang wanita paruh baya yang sangat saya sayangi dan alhamdulillah sampai saat ini masih bisa bertemu dengannya. Betapa tenangnya hati ini jika melihat wajahnya. Betapa sejuknya diri ini jika dekat dengannya. P eran beliau dalam membentuk kepribadian saya sangat besar . Beliaulah yang mengajarkan saya untuk tetap optimis dalam menjalani hidup ini. Beliau yang paling khawatir jika saya sakit da

Sepenggal Cerita Keluargaku

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Tema tulisan saya kali ini adalah keluarga, mengapa keluarga? Kita pasti mempunyai orang-orang yang sangat kita sayangi, salah satunya dan pasti yang pertama itu adalah keluarga. Keluarga adalah orang-orang yang paling dekat dengan kita, mereka yang mengajarkan kita tata cara beragama, dan bersosialisasi dengan baik. Semenjak kita lahir ke dunia ini, merekalah yang membesarkan kita, merekalah yang merawat kita dikala kita sakit, merekalah orang-orang yang paling bahagia dikala kita senang, merekalah yang paling bangga dikala kita mendapatkan penghargaan atau prestasi. Dan merekalah yang bersedih ketika kita mendapat musibah. Motivasi saya yang paling besar ialah dari keluarga. Saya pasti tidak akan kuliah jika tidak ada yang mendukung saya untuk menuntut ilmu dan mungkin saja saya tak akan bisa menulis di blog saya ini jika tak ada dukungan dari mereka. Sebagai anak terakhir dari 3 bersaudara, saya sangat diperhatikan oleh keluarga. Kakak

Labamen, sebuah "batu lompatan" untuk kedepan.

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Tidak terasa masa perkuliahan sudah memasuki Semester 5, makin tinggi level makin banyak juga rintangan yang harus dihadapi. Memang pada masa perkuliahan ini kita diharuskan memiliki banyak pengalaman, lebih tepatnya kita membutuhkan pengalaman, buat apa pengalaman? Tentu pengalaman itu sangat berharga, percuma sekolah tinggi-tinggi tetapi tidak punya pengalaman, hanya bisa jadi 'robot' yang bisa bergerak hanya pada saat diberi tugas atau perintah.  Setiap orang pasti mempunyai banyak keinginan, tujuan dan pemahaman yang berbeda-beda. Banyak orang yang bilang pada saat kuliah jangan diperbanyak kegiatan terutama kegiatan organisasi, dan ada juga banyak yang bilang pada masa-masa kuliah diperbanyaklah pengalaman terutama di organisasi. Hal ini mengingatkan saya kepada kata-kata bijak seorang Guru Besar yang isinya kurang lebih seperti ini "Kuliah itu terdiri dari 25% belajar di kelas, 25% untuk organisasi, 25% untuk mem

Pihak Yang Sedang Diawasi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Sebelum membahas tentang pihak yang sedang diawasi oleh KPPU, marilah kita mengenal KPPU terlebih dahulu. Apasih KPPU itu? KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun. KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim

UU Perlindungan Konsumen dan Kasus Pelanggarannya

Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Kasus Pelanggarannya A. Penjelasan Mengenai UU Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Hak Cipta dan Kasus Mengenai Hak Cipta

Hak Cipta dan Kasus Mengenai Hak Cipta   A. Pengertian Hak Cipta Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta ber

David Moyes dan Reaksi Pasar

David Moyes dan Reaksi Pasar Minggu lalu penggemar Manchester United akhirnya punya alasan untuk bersorak di musim ini. David Moyes, yang 10 bulan silam menggantikan Sir Alex Ferguson yang pensiun, akhirnya dipecat. Pengumuman lengsernya Moyes disambut gembira tidak hanya oleh para Mancunian di seluruh jagat. Investor di bursa saham New York pun ikut bersorak. Harga saham Manchester United (MANU) yang tadinya terpuruk bersama tenggelamnya prestasi Manchester United, sontak terangkat 7% ke US$ 18,60 per saham. Ini adalah harga tertinggi saham MANU sejak Sir Alex mengundurkan diri. Dihitung dari nilai kapitalisasi pasarnya, pemecatan Moyes membuat nilai kapitalisasi pasar MANU bertambah sekitar US$ 200 juta! Moyes memang dianggap pembawa sial. Saat pengumuman Moyes sebagai manajer Manchester United Mei tahun lalu, harga saham MANU langsung KO, dan tidak pernah bisa pulih sepanjang era Moyes. Artinya saat itu pelaku pasar sudah khawatir bahwa Moyes tak punya “tenaga dalam

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding / MoU)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, tanggal 27 bulan Maret tahun 2011, di Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:          Nama           : xxxx xxxxxxxx          No. KTP      : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx          Jabatan         : Creative Director          Alamat         : Jl. xx RT xx/xx No. xx Kel. xx Kec. xx Jakarta Timur 13720          No. Telepon : xxx xxx xxx xx          No. HP         : xxx xxx xxx xx Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komunitas xxx dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .          Nama           : Dian Kurniawan          No. KTP      : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx          Sekolah        : SMAN 99 Jakarta          Jabatan         : Project Manager Experience 2011          Alamat         : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx Kec. xxx Kota Depok 16954          No. Telepon : -          No. HP         : xxx xxx xxx xx Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Panitia dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . PA

Pengertian Metode ABC (Activity Based Costing)

Activity Based Costing (ABC)  Activity Based Costing (ABC) adalah metode costing yang dirancang untuk menyediakan informasi bagi manajer untuk keputusan stratejik dan keputusan lainnya yang mungkin akan mempengaruhi kapasitas dan juga biaya tetap. ABC juga digunakan sebagai elemen activity-based management, yaitu pendekatan manajemen yang fokus pada aktivitas. Activity Based Costing dapat diartikan juga sebagai penentuan harga pokok produk berdasarkan kegiatan atau aktivitas. Dalam sistem akuntansi biaya tradisional, tujuannya adalah untuk menilai secara tepat persediaan dan harga pokok penjualan untuk pelaporan keuangan eksternal. Tujuan dari ABC adalah memahami overhead dan profitabilitas produk dan konsumen. Sebagai konsekuensi perbedaan tujuan ini, praktek ABC memiliki perbedaan dengan sistem akuntansi biaya tradisional. Dalam ABC: Biaya produksi dan non produksi dibebankan ke produk Beberapa biaya produksi tidak dimasukkan ke biaya produk Ada sejumlah pool b

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi A. Pengertian Hukum Hukum memiliki banyak pengertian, tergantung darimana sudut pandang ahli dalam menilai hukum. Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum menurut dari beberapa sumber, diantaranya: Kamus Besar Bahasa Indonesia Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dlm pengadilan); vonis. Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitus