Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi A. Pengertian Hukum Hukum memiliki banyak pengertian, tergantung darimana sudut pandang ahli dalam menilai hukum. Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum menurut dari beberapa sumber, diantaranya: Kamus Besar Bahasa Indonesia Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dlm pengadilan); vonis. Wikipedia Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitus