Hukum dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian, tergantung darimana sudut pandang ahli dalam menilai hukum. Dibawah ini ada beberapa pengertian hukum menurut dari beberapa sumber, diantaranya:
- Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dlm pengadilan); vonis.
- Wikipedia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
- E. Utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
- Van Kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
- Satjipto Raharjo
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
- Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”
B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
1. Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
- Teori Etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
- Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
- Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
a. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh :
- Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
- Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
b. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
- Undang-undang (statute)- Kebiasaan (custome)- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)- Traktat (treaty)- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
C. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Ada 2 macam teori kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepentingan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentub. Sistematisc. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukumb. Penyederhanaan hukumc. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D. Kaidah atau Norma
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah hukum itu?
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul "Perihal Kaidah Hukum" mengatakan :
Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup, apabila di tinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Selanjutnya di katakan bahwa mengapa di dalam kehidupan manusia di perlukan patokan atau pedoman tersebut.
Apakah kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia. ?
Berikut akan di tinjau perihal sumber kaidah. ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia misalnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Ada pula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri yaitu melalui pikiran dan perasaannya itu sendiri.
Di tinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. hal itu tidak dapat di pungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup? Setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi , hidup layak yang di inginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu di beri patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. Patokan atau pedoman ini lah yang disebut kaidah atau norma.
Hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu
1. hidup pribadi
2. hidup antarpribadi
E. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
F. Referensi:
http://kbbi.web.id/http://id.wikipedia.org/wiki/Hukumhttp://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahlihttp://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.htmlhttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0Shttp://hukum-ituapa.blogspot.com/2013/01/pengertian-norma-atau-kaidah.html
Terimakasih artikel nya . . .
BalasHapusST3Telkom