Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi
Assalamu’alaykum Wr. Wb. Koperasi, sebuah kata yang sangat familiar ditelinga kita khususnya orang
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia), koperasi (ko-pe-ra-si) itu adalah perserikatan yang bertujuan
memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Lalu dalam Wikipedia, koperasi itu
adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada 4 jenis koperasi menurut
fungsinya yaitu:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia
:
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di
bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Badan usaha yang dipelopori oleh
Drs. Mohammad Hatta ini, berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh
penderitaan dalam ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. seiring berjalannya waktu pada tahun 1908, Budi Utomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi. Pada tahun 1942 saat jepang menduduki Indonesia, jepang mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Dalam Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi
dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres
Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut
kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung
pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan
pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin.
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa koperasi tidak hanya mensejahterakan anggotanya, tetapi juga
mensejahterakan masyarakat. Seorang menteri koperasi harus seorang nasionalis,
karna akan menterapkan prinsip-prinsip pancasila dalam memimpin dan pasti akan
mensejahterakan masyarakat Indonesia. Memang, saat ini sangat jarang ditemui
seseorang yang nasionalis seperti halnya Ir. Soekarno, beliau berfikir kedepan
tanpa melupakan pelajaran masa lalu. Dalam konteks ini seorang menteri koperasi
mengambil keputusan-keputusan dengan pertimbangan apa yang sudah terjadi dimasa
lalu supaya masalah-masalah yang sudah terjadi di masa lalu tak terjadi lagi di
masa yang akan datang.
Seorang menteri koperasi juga harus
tegas, karna kalau tidak tegas maka bawahan-bawahan akan menganggap remeh
pemimpinnya atau terkesan ”lembek” karna tidak tegas dengan keputusannya.
Selain tegas, seorang menteri koperasi juga harus jujur, tidak menutupi sesuatu
yang berhubungan dengan jabatannya. Seorang menteri juga harus adil, adil dalam
memberikan keputusan, tidak berat sebelah, tidak merugikan pihak lain terutama
tidak merugikan masyarakat. Selanjutnya seorang menteri koperasi harus
mempunyai sikap bijaksana supaya dapat membuat keputusan yang dapat diterima
masyarakat.
Dapat saya simpulkan untuk mencapai
tujuan koperasi tersebut, dibutuhkan seorang menteri koperasi yang nasionalis,
tegas, jujur, adil, menepati janji, dan bijaksana supaya tujuan-tujuan koperasi
tersebut berjalan dengan lancar.
Tugas menteri koperasi sebenarnya
untuk membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di
bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu menteri koperasi mempunyai
fungsinya sendiri, yaitu pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang
koperasi dan usaha kecil menengah, peningkatan peran serta masyarakat di bidang
koperasi dan usaha kecil menengah, pengkoordinasian kegiatan operasional
lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat, penyampaian laporan hasil
evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Lalu wewenang kementrian koperasi
adalah
- Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM
- Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM
- Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah
- Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM
- Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.
Jika saya menjadi menteri koperasi,
maka hal yang akan pertama kali saya buat adalah memperbaiki citra koperasi
dikalangan masyarakat dengan cara sosialisasi besar-besaran, sehingga
masyarakat mensupport koperasi lagi yang saat ini sedang tenggelam di zaman
globalisasi ini. Lalu saya akan mempopulerkan cinta produk dalam negeri, Jika
dari diri sendiri sudah suka membeli produk dalam negeri, hal ini akan
mensejahterakan perekonomian para pengusaha kecil. Terlebih kini orang-orang
lebih memilih membeli produk luar negeri, harusnya karena hal ini memacu para
pengusaha juga untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Selain itu saya
akan membatasi barang impor yang masuk ke Indonesia karena dngan adanya barang
impor membuat produk dalam negeri dikesampingkan dan perekonomian rakyat kecil
tidak berkembang. Padahal sebenarnya sudah banyak juga produk dalam negeri yang
go international alias diekspor karena kualitasnya sudah baik. Tidak lucu jika
kita membeli sepatu di luar negeri dan ternyata itu adalah produk asli buatan
Cibaduyut Indonesia. Makanya jangan terlalu sering membeli produk luar negeri,
karena tidak semua barang luar negeri berkualitas baik.
Selanjutnya saya ingin membatasi
jumlah mini market atau mall. Bisa kita lihat sendiri, dimana-mana ada mini
market, sampai-sampai dua atau bahkan tiga mini market tersebut bersebelahan
atau berseberangan. Inilah penyebab mengapa koperasi saat ini kurang berkembang
atau bahkan tidak berkembang. Banyak masyarakat yang beralih ke mini market,
mungkin alasannya karena dengan mudah mendapatkan apa yang konsumen mau, dekat
dari rumah, mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang nyaman, dan mendapatkan
harga yang sesuai. Oleh karena itu koperasi semakin lama semakin tenggelam
ditengah persaingan. Sebenarnya selain menenggelamkan koperasi, akibat dari
pembuatan mall-mall dan mini market membuat wilayah tersebut kurang lahan penghijauan, lalu rusaknya
sumber air tanah karna mall-mall terlalu banyak mengambil air tanah dalam, dan
limbah-limbah mall yang mengancam ekosistem. Akibat yang ditimbulkan olehnya
banyak yang merugikan masyarakat. Coba bayangkan kalau kita terus-terusan
membeli produk di mini market berarti kita ikut menyumbang keuntungan
perusahaan yang mengelola mini market tersebut dan pasti ujungnya akan
memperkaya pemilik perusahaan itu. Lain ceritanya kalau kita berbelanja
dikoperasi, maka kita dapat mensejahterakan anggota-anggota dan ujungnya pasti
mensejahterakan masyarakat.
Selanjutnya upaya yang akan saya
lakukan adalah meningkatkan pendidikan dan teknologi. Dengan mengikuti
perkembangan tekhnologi, koperasi merasa tidak tertinggal dan manajemen
koperasi menjadi lebih baik lagi. Lalu upaya yang lainnya yaitu merekrut SDM
yang berpendidikan dan berkualitas, dan adanya kerjasama antara pengurus dan
anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong Dengan
demikian kepengurusan manajemen koperasi akan jauh lebih terkendali dan handal.
Lalu kebijakan selanjutnya yang akan
saya buat yaitu mengaktifkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia yang sudah
semakin tenggelam. Setelah koperasi aktif kembali, yang kita lakukan
selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap permasalahan-permasalah lain
yang membuat koperasi menjadi pasif, seperti misalnya masalah kepengurusan
koperasi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu
padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah
perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih fresh. Seperti yang kita
ketahui saat ini banyak usaha waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang
menarik dan nyaman. Sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mungkin
sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa nyaman.
Oke yang terakhir saya akan
membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk membantu
dan memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan
rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang
keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai
penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk
mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka
kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus
ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka
koperasi di Indonesia
bisa maju dan dapat menyaingi bank yang sudah ada saat ini.
Harapan
saya selanjutnya pemerintah supaya mengaktifkan kembali koperasi koperasi yang
terbengkalai atau tidak berjalan lagi. Saat ini kurs mata uang Rupiah sedang
menurun terhadap mata uang dollar amerika, oleh sebab itu koperasi bisa menjadi
obat penawar perekonomian Indonesia
karna koperasi dapat mensejahterakan masyarakat luas termasuk
anggota-anggotanya. Demikian ide-ide saya untuk memajukan koperasi yang kini
semakin tenggelam di arus globalisasi ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah
kata.
Wassalamu’alaykum Wr. Wb.
Referensi:
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
http://nadia-fadhila.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
Terimakasih artikelnya . . .
BalasHapus="http://st3telkom.ac.id/">ST3Telkom