Langsung ke konten utama

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi



Assalamu’alaykum Wr. Wb. Koperasi, sebuah kata yang sangat familiar ditelinga kita khususnya orang Indonesia. Saat ini koperasi sangat jarang ditemui apalagi di ibukota, paling banter koperasi di sekolah SD SMP SMA, ya memang sangat jarang ditemui dipinggir-pinggir jalan atau di lingkungan sekitar rumah kita. Kenapa sih bisa begitu? Oke, sebelum saya menyampaikan argumen saya kenapa saya memilih judul tulisan saya ini yang berjudul “Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi”, ada baiknya kita mengenal koperasi terlebih dahulu.

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), koperasi (ko-pe-ra-si) itu adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Lalu dalam Wikipedia, koperasi itu adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi  rakyat  yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ada 4 jenis koperasi menurut fungsinya yaitu:
  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Badan usaha yang dipelopori oleh Drs. Mohammad Hatta ini, berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. seiring berjalannya waktu pada tahun 1908, Budi Utomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Pada tahun 1942 saat jepang menduduki Indonesia, jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi tidak hanya mensejahterakan anggotanya, tetapi juga mensejahterakan masyarakat. Seorang menteri koperasi harus seorang nasionalis, karna akan menterapkan prinsip-prinsip pancasila dalam memimpin dan pasti akan mensejahterakan masyarakat Indonesia. Memang, saat ini sangat jarang ditemui seseorang yang nasionalis seperti halnya Ir. Soekarno, beliau berfikir kedepan tanpa melupakan pelajaran masa lalu. Dalam konteks ini seorang menteri koperasi mengambil keputusan-keputusan dengan pertimbangan apa yang sudah terjadi dimasa lalu supaya masalah-masalah yang sudah terjadi di masa lalu tak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Seorang menteri koperasi juga harus tegas, karna kalau tidak tegas maka bawahan-bawahan akan menganggap remeh pemimpinnya atau terkesan ”lembek” karna tidak tegas dengan keputusannya. Selain tegas, seorang menteri koperasi juga harus jujur, tidak menutupi sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Seorang menteri juga harus adil, adil dalam memberikan keputusan, tidak berat sebelah, tidak merugikan pihak lain terutama tidak merugikan masyarakat. Selanjutnya seorang menteri koperasi harus mempunyai sikap bijaksana supaya dapat membuat keputusan yang dapat diterima masyarakat.

Dapat saya simpulkan untuk mencapai tujuan koperasi tersebut, dibutuhkan seorang menteri koperasi yang nasionalis, tegas, jujur, adil, menepati janji, dan bijaksana supaya tujuan-tujuan koperasi tersebut berjalan dengan lancar.

Tugas menteri koperasi sebenarnya untuk membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Selain itu menteri koperasi mempunyai fungsinya sendiri, yaitu pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah, pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Lalu wewenang kementrian koperasi adalah
  1. Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM
  4. Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM
  8. Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM
  9. Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah
  10. Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
  11. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi  bagi KUKM
  12. Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.
Jika saya menjadi menteri koperasi, maka hal yang akan pertama kali saya buat adalah memperbaiki citra koperasi dikalangan masyarakat dengan cara sosialisasi besar-besaran, sehingga masyarakat mensupport koperasi lagi yang saat ini sedang tenggelam di zaman globalisasi ini. Lalu saya akan mempopulerkan cinta produk dalam negeri, Jika dari diri sendiri sudah suka membeli produk dalam negeri, hal ini akan mensejahterakan perekonomian para pengusaha kecil. Terlebih kini orang-orang lebih memilih membeli produk luar negeri, harusnya karena hal ini memacu para pengusaha juga untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Selain itu saya akan membatasi barang impor yang masuk ke Indonesia karena dngan adanya barang impor membuat produk dalam negeri dikesampingkan dan perekonomian rakyat kecil tidak berkembang. Padahal sebenarnya sudah banyak juga produk dalam negeri yang go international alias diekspor karena kualitasnya sudah baik. Tidak lucu jika kita membeli sepatu di luar negeri dan ternyata itu adalah produk asli buatan Cibaduyut Indonesia. Makanya jangan terlalu sering membeli produk luar negeri, karena tidak semua barang luar negeri berkualitas baik.

Selanjutnya saya ingin membatasi jumlah mini market atau mall. Bisa kita lihat sendiri, dimana-mana ada mini market, sampai-sampai dua atau bahkan tiga mini market tersebut bersebelahan atau berseberangan. Inilah penyebab mengapa koperasi saat ini kurang berkembang atau bahkan tidak berkembang. Banyak masyarakat yang beralih ke mini market, mungkin alasannya karena dengan mudah mendapatkan apa yang konsumen mau, dekat dari rumah, mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang nyaman, dan mendapatkan harga yang sesuai. Oleh karena itu koperasi semakin lama semakin tenggelam ditengah persaingan. Sebenarnya selain menenggelamkan koperasi, akibat dari pembuatan mall-mall dan mini market membuat wilayah tersebut  kurang lahan penghijauan, lalu rusaknya sumber air tanah karna mall-mall terlalu banyak mengambil air tanah dalam, dan limbah-limbah mall yang mengancam ekosistem. Akibat yang ditimbulkan olehnya banyak yang merugikan masyarakat. Coba bayangkan kalau kita terus-terusan membeli produk di mini market berarti kita ikut menyumbang keuntungan perusahaan yang mengelola mini market tersebut dan pasti ujungnya akan memperkaya pemilik perusahaan itu. Lain ceritanya kalau kita berbelanja dikoperasi, maka kita dapat mensejahterakan anggota-anggota dan ujungnya pasti mensejahterakan masyarakat.

Selanjutnya upaya yang akan saya lakukan adalah meningkatkan pendidikan dan teknologi. Dengan mengikuti perkembangan tekhnologi, koperasi merasa tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi lebih baik lagi. Lalu upaya yang lainnya yaitu merekrut SDM yang berpendidikan dan berkualitas, dan adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong Dengan demikian kepengurusan manajemen koperasi akan jauh lebih terkendali dan handal.

Lalu kebijakan selanjutnya yang akan saya buat yaitu mengaktifkan kembali koperasi-koperasi di Indonesia yang sudah semakin tenggelam. Setelah koperasi aktif kembali, yang kita lakukan selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap permasalahan-permasalah lain yang membuat koperasi menjadi pasif, seperti misalnya masalah kepengurusan koperasi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Hal selanjutnya yang penting adalah perlunya mengubah konsep koperasi menjadi lebih fresh. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak usaha waralaba yang menawarkan tempat-tempat yang menarik dan nyaman. Sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mungkin sehingga para pengunjung atau anggotanya merasa nyaman.

Oke yang terakhir saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk membantu dan memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju dan dapat menyaingi bank yang sudah ada saat ini.

Harapan saya selanjutnya pemerintah supaya mengaktifkan kembali koperasi koperasi yang terbengkalai atau tidak berjalan lagi. Saat ini kurs mata uang Rupiah sedang menurun terhadap mata uang dollar amerika, oleh sebab itu koperasi bisa menjadi obat penawar perekonomian Indonesia karna koperasi dapat mensejahterakan masyarakat luas termasuk anggota-anggotanya. Demikian ide-ide saya untuk memajukan koperasi yang kini semakin tenggelam di arus globalisasi ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Wassalamu’alaykum Wr. Wb.

Referensi:
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/‎
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/2012/11/a-dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
http://nadia-fadhila.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html

Komentar

Posting Komentar

Terpopuler

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding / MoU)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, tanggal 27 bulan Maret tahun 2011, di Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:          Nama           : xxxx xxxxxxxx          No. KTP      : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx          Jabatan         : Creative Director          Alamat         : Jl. xx RT xx/xx No. xx Kel. xx Kec. xx Jakarta Timur 13720          No. Telepon : xxx xxx xxx xx          No. HP         : xxx xxx xxx xx Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komunitas xxx dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .          Nama           : Dian Kurniawan          No. KTP      : xx.xxxx.xxxxxx.xxxx          Sekolah        : SMAN 99 Jakarta          Jabatan         : Project Manager Experience 2011          Alamat         : Jl. xxx RT xx/xx No. xx Kel. xxx Kec. xxx Kota Depok 16954          No. Telepon : -          No. HP         : xxx xxx xxx xx Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Panitia dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . PA

Pengertian Metode ABC (Activity Based Costing)

Activity Based Costing (ABC)  Activity Based Costing (ABC) adalah metode costing yang dirancang untuk menyediakan informasi bagi manajer untuk keputusan stratejik dan keputusan lainnya yang mungkin akan mempengaruhi kapasitas dan juga biaya tetap. ABC juga digunakan sebagai elemen activity-based management, yaitu pendekatan manajemen yang fokus pada aktivitas. Activity Based Costing dapat diartikan juga sebagai penentuan harga pokok produk berdasarkan kegiatan atau aktivitas. Dalam sistem akuntansi biaya tradisional, tujuannya adalah untuk menilai secara tepat persediaan dan harga pokok penjualan untuk pelaporan keuangan eksternal. Tujuan dari ABC adalah memahami overhead dan profitabilitas produk dan konsumen. Sebagai konsekuensi perbedaan tujuan ini, praktek ABC memiliki perbedaan dengan sistem akuntansi biaya tradisional. Dalam ABC: Biaya produksi dan non produksi dibebankan ke produk Beberapa biaya produksi tidak dimasukkan ke biaya produk Ada sejumlah pool b

Pengertian Organisasi

ORGANISASI I. Definisi Organisasi Organisasi adalah sekelompok orang dalam suatu wadah untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Beberapa pengertian mengenai organisasi menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut : Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama. James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Stephen P. Robbinss menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.  Dalam arti manajemen organisasi memiliki beberapa pengertian ya

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi Sekilas Tentang Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada: Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992: Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas k

Structure and Written Expression (1st skill)

Structure and Written Expression (1st skill) A. Pengertian TOEFL TOEFL adalah kependekan dari Test Of English as a Foreign Language (test bahasa Inggris sebagai bahasa asing), yang dibuat oleh ETS ( Educational Testing Service ), sebuah lembaga di Amerika Serikat. Tes TOEFL ini diperlukan untuk persyaratan masuk kuliah pada hampir semua Universitas di Amerika Serikat dan Kanada yang kemudian juga bagi mahasiswa yang mendaftar ke Universitas Eropa dan Australia. Tes ini program Undergraduate (S1) maupun Graduate (S2 ataupun S3). Secara umum tes ini untuk menilai:  Mahasiswa mempunyai kemampuan menulis dan tata bahasa dalam bahasa Inggris agar mampu membuat tulisan ilmiah. Mahasiswa mempunyai kemampuan membaca Bahasa Inggris dengan baik dan benar agar nantinya bisa memahami buku-buku textbook yang diwajibkan. Mahasiswa mempunyai kemampuan mendengarkan dengan baik dan benar mengenai uraian yang diberikan dosen dalam bahasa Inggris.  Umumnya tes ini memakan waktu sekitar tig