Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?
Suatu pertanyaan yang terlintas dipikiran kita jika memikirkan peran Koperasi di Indonesia ini. Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia? Jawabannya tentu masih atau tidak, dan jika masih pasti ada alasannya dan sebaliknya. Sebelum saya membahas lebih lanjut, alangkah baiknya kita bahas dulu apa itu soko guru dan kenapa koperasi sebagai sokoguru.
Mengapa koperasi sebagai soko guru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
- Koperasi mendidik sikap self-helping (membantu diri sendiri).
- Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
- Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
- Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia?
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi menjadi soko guru (kekuatan) perekonomian Indonesia. Maksud dari koperasi merupakan soko guru (kekuatan) dalam perekonomian Indonesia adalah Dengan adanya koperasi akan memperkuat perekonomian di Indonesia, karena pada dasarnya Koperasi itu "oleh kita untuk kita".
Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian indonesia.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata Koperasi ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata Koperasi ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita (Bung Hatta) bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima Koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi Koperasi nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, Koperasi masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, Koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar Koperasi masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu Koperasi melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak Koperasi yang nakal. Tapi masih lebih banyak Koperasi yang baik.
Koperasi dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. Koperasi (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Sejatinya Koperasi dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum Koperasi yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata Koperasi ketika perbankan masih memandang Koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok Koperasi, Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia? Jawabannya tidak. Ya memang sangat miris, kopersi kalah saing dengan perbankan dan perusahaan besar, jadi koperasi disini hanya sebagai pelengkap perekonomian Indonesia.
- Semoga Bermanfaat -
Referensi:
http://berkoperasi.blogspot.com/2008/01/koperasi-sokoguru-ekonomi-indonesia.html
http://fani4.wordpress.com/2011/10/29/koperasi-sebagai-sokoguru-perekonomian-indonesia/
PDFnya dapat di download disini
Komentar
Posting Komentar